Peserta SKD CPNS Diminta Test PCR

Peserta SKD CPNS Diminta Test PCR

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) bagai pelamar CPNS mulai mendapati kejelasan. Ini menyusul terbitnya surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang penyampaian jadwal SKD CPNS, seleksi kompetensi PPPK non guru tahun 2021 dan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Lamtim M. Ridwan menjelaskan, berdasarkan surat tertanggal 23 Agustus 2021 itu antara lain disebutkan, SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK non guru instansi pusat dan instansi daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor UPT BKN akan dimulai 2 September 2021. Kemudian, bagi instansi daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah masing-masing. Berdasarkan surat itu, untuk UPT BKN Lampung rencananya SKD akan dilaksanakan dalam 4 sesi. “Lokasi Mandiri BKN untuk wilayah Lampung akan diinformasikan lebih lanjut,” jelas M. Ridwan. Dilanjutkan, berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19 nomor B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021 yang tertuang dalam surat BKN itu juga disebutkan, pelaksanaan SKD wajib mematuhi protokol kesehatan. Antara lain, melakukan swab test RT PCR kurun waktu 2 x 24 jam atau rapid test 1 x 24 jam dengan hasil non reaktif. Selanjutnya, menggunakan masker, menjaga jarak minimal 1 meter dan ruang tes maksimal diisi 30 peserta. Ditambahkan, menindaklanjuti surat BKN tersebut maka panitia seleksi CPNS Kabupaten Lamtim akan berkoordinasi dengan panitia seleksi CPNS Provinsi Lampung terkait jadwal dan lokasi SKD untuk masing-masing kabupaten/kota. (wid/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: