Iklan Bos Aca Header Detail

Petani Ini Nekat Curi Sertifikat, Uang, dan Emas Tetangga

Petani Ini Nekat Curi Sertifikat, Uang, dan Emas Tetangga

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Rumbia, Lampung Tengah, membekuk seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (curat), Rabu (24/6) sekitar pukul 19.00 WIB. Tersangka Gusti Ngurah Winaya (34), warga Kampung Restubuana, Kecamatan Rumbia, yang berprofesi sebagai petani ini ditangkap di rumahnya. Kapolsek Rumbia Iptu Eko Heri Susanto mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan tersangka ditangkap atas laporan korban Kadek Budiasa (35), warga Kampung Restubuana. \"Tersangka ditangkap atas laporan polisi no.pol: Lp/230-B/VI /2020/Polda lpg/res lamteng/ sek Rumbia, Tgl. 24 Juni 2020. Tersangka masuk ke rumah korban, Rabu (24/6) sekitar pukul 09.00 WIB,\" katanya. Modus tersangka, kata Eko, masuk ke dalam rumah korban lewat jendela. \"Masuk rumah lewat jendela. Kemudian mengambil empat sertifikat tanah dan rumah; uang Rp20.000.000 pecahan Rp100.000; serta emas 22 karat berupa kalung, gelang, dan cincin seberat 70 gram dari lemari. Total kerugian korban Rp45.000.000,\" ujarnya. Dengan kejadian ini, kata Eko, korban melaporkan ke Polsek Rumbia, Rabu (24/6) sekitar pukul 10.00 WIB. \"Menerima laporan, kita langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP. Korban mengetahui rumahnya dibobol pencuri sepulang dari ladang,\" ungkapnya. Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP, kata Eko, pihaknya mendapat informasi keberadaan barang yang dicuri sekitar pukul 18.00 WIB. \"Setelah memastikan barang tersebut milik korban, kita langsung menangkap tersangka di rumahnya sekitar pukul 19.00 WIB. Tersangka langsung dibawa ke mapolsek berikut barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut,\" katanya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Eko, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. \"Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: