Dua Pemilik Paket Sabu Ditangkap

Dua Pemilik Paket Sabu Ditangkap

RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Satresnarkoba Polres Pesawaran mengamankan dua orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika. Mereka adalah Tri Akbar Dzikri (33), warga Kecamatan Kelumbayan Barat, Tanggamus dan Amirwan (38), warga Kecamatan Wayratai, Pesawaran. Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi bahwa Tri kerap membawa narkotika. Anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan. \"Tersangka diamankan berikut barang bukti sabu,\" kata Vero Aria Radmantyo, Rabu (10/2). Dalam pemeriksaan, Tri mengaku mendapatkan sabu dari Amirwan. Polisi bergerak dan melakukan pengembangan ke wilayah Tanggamus. Amirwan diamankan saat berada di toko miliknya. \"Kita menemukan barang bukti plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 0,36 gram, tiga plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 0,26 gram, dua pipa kaca dan dua bundel plastik klip kosong,\" urainya. (ozi/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: