Iklan Bos Aca Header Detail

Pilih Serahkan Harta Benda daripada Diperkosa

Pilih Serahkan Harta Benda daripada Diperkosa

RADARLAMPUNG.CO.ID - \"Kehormatan lebih penting dari harta benda\". Demikian prinsip Selviana Oktavia (26). Karyawan harian yang tinggal di Bedeng TS 1/19, Divisi V, PT Gula Putih Mataram (GPM), Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandarmataram, Lampung Tengah, itu memilih kehilangan motornya. Daripada diperkosa tersangka curas. Toh, kini Polsek Seputihmataram berhasil menangkap Rika Nurdianto alias Trimo (35): seorang tersangka curas yang mengusili Selviana. Trimo yang merupakan warga Terusan Makmur SP2, Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandarmataram, diringkus Senin (6/7), sekitar pukul 19.00 WIB. Kapolsek Seputihmataram Iptu Jepri Syaifullah mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan, tersangka ditangkap di areal perkebunan tebu PT GPM, Kampung Mataram Udik. \"Tersangka telah melakukan aksi curas terhadap korban Selviana Oktavia. Ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/179-B/VII/2020/LPG/RES LAMTENG/SEK SEMAT, Tgl. 6 Juli 2020,\" kata Jepri. Kala itu, korban berangkat kerja ke areal tebu PT GPM menggunakan motor Honda Fit X warna hitam. Senin (6/7) sekitar pukul 07.00 WIB. Korban mengecek tebu dari hama di areal TU 3/32 PT GPM. Pada pukul 09.30 WIB, korban yang hendak mengendarai motor kembali mengecek lokasi lain. Tiba-tiba dari belakang, tersangka membekap korban. Tersangka mengancam membunuh korban dengan golok ke arah leher. Setelah itu, kata Jepri, tersangka menuntun korban ke tengah kebun tebu. Korban direbahkan dan ditindih oleh tersangka. Korban memberontak. Minta tersangka agar tidak memperkosa dirinya: \'Saya jangan diperkosa atau dibunuh, ambil saja motor atau HP\'. Tersangka berhenti menindih korban. Lalu pergi dengan mengambil HP merek Oppo A3S milik korban. Tetap tak ada ampun untuk tersangka. Korban memutuskan melaporkan kasus ini ke Polsek Seputihmataram. \"Kita langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka. Tersangka ditangkap dengan barang bukti sebilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu dan satu unit HP milik korban. Tersangka dibawa ke Mapolsek Seputihmataram guna pemeriksaan lebih lanjut,\" katanya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Jepri, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 289 KUHP. \"Tersangka dijerat dengan hukuman 9 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: