Pilkada 2020, KPU Waykanan Gunakan Bilik Suara Lama  

Pilkada 2020, KPU Waykanan Gunakan Bilik Suara Lama  

radarlampung.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Waykanan akan menggunakan bilik suara yang dalam dalam pilkada 2020 mendatang. Ini dengan pertimbangan, pengadaan baru tidak dianggarkan dalam rencana kebutuhan biaya (RKB) pilkada. Sekretaris KPU Waykanan Arifin mengungkapkan, penggunaan bilik suara lama merupakan upaya efisiensi. Sebab dana hibah yang diterima dari pemkab tidak mencukupi untuk pelaksanaan seluruh tahapan pilkada. Karena itu, usai penandatanganan NPHD pada 1 Oktober silam, KPU Waykanan melakukan penyesuaian RKB pada sejumlah kegiatan. ”Termasuk pengadaan kotak dan bilik suara. Untuk kotak suara harus pembelian baru. Sedang bilik, dipenuhi dari aset berbahan alumunium yang dimiliki serta sisa bilik karton Pemilu 2019 lalu,” kata Arifin usai mengecek kondisi bilik suara di gudang KPU, Kamis (7/11). Menurut dia, pada pilkada 2020, diperkirakan ada 790 TPS. Berdasar PKPU 9/2017 yang diubah dengan PKPU 14/2017, setiap TPS minimal disediakan dua bilik. Paling banyak empat suara. Dengan asumsi itu, KPU Waykanan memerlukan 3.160 bilik suara. (sah/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: