Dua Terdakwa Pembunuh Caleg PAN Dituntut Sembilan Tahun

Dua Terdakwa Pembunuh Caleg PAN Dituntut Sembilan Tahun

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kurniawan dan Safri Alfikar alias Joy (30), dua terdakwa pembunuh mantan calon legislatif Partai Amanat Nasional (PAN) Mesuji, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung Roman Fazardo hukuman sembilan tahun penjara. \"Menuntut kedua terdakwa dengan kurungan penjara selama sembilan tahun, dikarenakan terbukti melanggar dua pasal sekaligus, yakni pasal 170 KUHP dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,\" ujar jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (12/8). Menurut jaksa hal yang memberatkan kedua terdakwa warga Jl. Dr. Setia Budi, Olok Gading, Telukbetung Barat, Bandarlampung, itu yakni menghabisi nyawa orang lain dan meresahkan masyarakat. \"Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa ialah berlaku sopan dalam persidangan,\" ungkapnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: