Iklan Bos Aca Header Detail

Dua Tersangka dan Penadah Motor Curian Diringkus Petugas

Dua Tersangka dan Penadah Motor Curian Diringkus Petugas

Radarlampung.co.id - Unit Reskrim Polsek Abung Semuli mengamankan dua pelaku pencuriang dengan kekerasan (curas) serta satu orang penadah di kediaman masing-masing sekitar pukul 22.00 WIB, Rabu (22/5). Keduannya adalah, Sakari alias Basir (21) dan Hermasyah alias Parno (17) warga Desa Gunungsari, Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampura. Tersangka lainnya selaku penadah yakni Ujang (40) warga Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Selain mengamankan para tersangka, petugas menyita barang bukti sebilah pisau, celana serta kemeja yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan. Selain itu, turut diamankan juga satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX BE6074 IF milik korban. Kasat Reskrim Polres Lampura AKP M. Hendrik Apriliyanto mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono mengatakan pihaknya meringkus tiga tersangka diduga sebagai pelaku curas sepada motor dan penadah hasil kejahatan. \"Para pelaku kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Abung Semuli,\" tandasnya. Dari keterangan dua tersangka, Sakari dan Hermansyah mengakui perbuatannya dan sepeda motor hasil kejahatanya dijual seharga Rp3 juta kepada tersangka Ujang. \"Modus yang mereka lakukan menghadang korban di tengah jalan mengunakan sebilah pisau dan merampas sepeda motornya,\" pungkas Hendri. (ozy/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: