Iklan Bos Aca Header Detail

Dua Tersangka Kasus Penyelundupan Baby Lobster Dilimpahkan, Satu Lagi Belum Lengkap

Dua Tersangka Kasus Penyelundupan Baby Lobster Dilimpahkan, Satu Lagi Belum Lengkap

radarlampung.co.id – Dua dari tiga tersangka pengepul baby lobster dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Selasa (8/10). Mereka sebelumnya ditangkap di Pesisir barat, September silam. Tersangka adalah TA alias AAN, yang ditangkap di Kecamatan Pesisir Utara dan PP, tertangkap di Kecamatan Pesisir Selatan. Sementara seorang lagi, WS, warga Ngambur yang juga peratin nonaktif menunggu kelengkapan berkas. Kasatreskrim Polres Lambar AKP Made Silpa Yudiawan melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ipda Juherdi mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas lengkap (P21). ”Untuk kedua tersangka, kita limpahkan ke kejaksaan bersama berkas dan barang bukti. Sementara tersangka WS berkasnya terpisah dan belum lengkap,” kata Juherdi. Dilanjutkan, dalam ungkap kasus tersebut pihaknya mengamankan barang bukti baby Lobster senilai Rp3.043.200.000. ”Untuk barang bukti Lobster dilepasliarkan ke alam bebas,” sebut dia. (nop/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: