Pilkakon Serentak Tanggamus Ditunda

Pilkakon Serentak Tanggamus Ditunda

radarlampung.co.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus menunda pelaksanaan pemilihan kepala pekon (Pilkakon)  serentak pada 220 pekon, 15 April mendatang. Hal ini disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Tanggamus Wawan Haryanto Rabu (25/3).

\"Penundaan pilkakon serentak ini menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 141/2577/SJ tertanggal 24 Maret 2020 tentang Saran Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak\" kata Wawan kepada Radarlampung.co.id.

Dalam surat itu disebutkan, terkait upaya  menghambat penyebaran wabah Corona (Covid-19) yang saat ini meningkat signifikan di seluruh Indonesia, disarankan untuk menunda penyelenggaraan pemilihan kepala desa secara serentak maupun pemilihan kepala desa antar waktu ( PAW).

Ini diberlakukan sampai dicabutnya penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit virus Corona di Indonesia oleh pihak yang berwenang.

Penundaan ini dibahas dalam rapat oleh panitia Pilkakon kabupaten yang juga telah menggelar pertemuan dengan Forkopimda. \"Kemudian sudah ada koordinasi dengan pemprov dan pilkakon serentak ditunda sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian,\" tegas Wawan. (ehl/ais)

   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: