Dua Warga Lamteng Jajakan Narkoba di Menggala, Akhirnya Ditangkap Polisi

Dua Warga Lamteng Jajakan Narkoba di Menggala, Akhirnya Ditangkap Polisi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika di Kecamatan Menggala, Tulangbawang. Dua pelaku adalah Imron Syah alias Way (48) dan Andi Irawan (30). Mereka merupakan warga Desa Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah (Lamteng). Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang AKP Anton Saputra menjelaskan, mereka ditangkap Kamis (6/5), sekira pukul 17.30 WIB, di sebuah kontrakan di Jalan Raya Bawang Latak, Menggala. Penangkapan keduanya merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Menggala. \"Petugas mendapat informasi jika sebuah kontrakan di Menggala sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu,\" ungkap AKP Anton, Senin (10/5). Benar saja, setelah dilakukan penggerebekan, polisi berhasil menangkap dua pelaku berikut barang bukti. Dari tangan kedua pelaku polisi menyita BB satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,13 gram, tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa sabu, handphone (HP) merk Vivo warna biru hitam, dan HP merk Samsung warna hitam putih. Saat ini para pelaku telah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: