Iklan Bos Aca Header Detail

Pilwakot Bandarlampung, Debat Kandidat Digelar 3 Kali

Pilwakot Bandarlampung, Debat Kandidat Digelar 3 Kali

Radarlampung.co.id-Menuju Pilkwakot 2020, KPU Kota Bandarlampung menggelar sosialisasi regulasi, tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah 2020 di Hotel Nusantara, Rabu (13/11). Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Fauzi Heri menjelaskan, sosialisasi lebih ditekankan kepada pemahaman tentang Peraturan KPU 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020. “Pelaksanaan pemilihan direncanakan pada 23 September 2020. Semua hal harus dipersiapkan,”ujarnya. Saat pemaparan materi, komisioner KPU Kota Bandarlampung Dedi Triadi menyampaikan, tindaklanjut dari sosialisasi ini, pihaknya menyusun sejumlah program.\"Kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, dimulai sejak tanggal 1November 2019 hingga 22 September 2020,\" ucapnya. Dia memaparkan, serangkaian kegiatan yang dilaksanakan KPU Kota antaralain,  workshop kepemiluan, lomba jingle dan maskot KPU, launching pilkada serentak sosialisasi ke masyarakat dengan segmentasi. \"Segmentasi itu antaralain Pemilih pemula, kelompok marjinal, Pemilih Perempuan, kebutuhan khusus, disabilitas, komunitas, tokohagama dan masyarakat,\" paparnya. Sementara nantinya debat publik bakal diselenggarakan tiga kali selama masa kampanye yang berlangsung pada 16 juni-19 september 2020. Kemudian, di tanggal 23 September  2020 direncanakan dilakukan pemungutan suara dan perhitungannya dilakukan hingga 1 Oktober 2020. Sementara, Anggota Bawaslu Bandarlampung Gistiawan mengatakan, ada berbagai kerawanan pelanggaran dalam pelaksanaan pilwakot tahun depan. Berdasarkan Analisa, bisa dilakukan dengan berbagai pendekatan yakni, analisa actor, modus, dan dampak. “Analisa actor, Analisa yang dilakukan berbasis actor yang melakukan pelanggaran pemilu, kemudian modus, dampak itu berbasis ukuran dampak pelanggaran pemilihan baik terhadap proses penyelenggaraan pemilihan maupun terhadap kualitas demokrasi,” ujarnya. Dia melanjutkan, aspek kerawanan yang bisa terjadi diantaranya keamanan, netralitas ASN, ujaran kebencian dan politisasi sara keamanan. “Bisa terjadi karena kondisi social, relasi kuasa local dan praktik kampanye. Sementara, netralitas ASN yang ditekankan adalah otoritas penyelenggara pemilu, penyelenggara negara, relasi kuasa local dan pelibatan saat kampanye,” paparnya. Untuk itu, kata dia, pihaknya dituntut untuk melakukan pencegahan dan penindakan dalam pelaksanaan tahapan pilwakot. Di mana, fokusnya antara lain pelanggaran pemilihan, dan sengketa proses pemilihan. “Tentunya kami akan mengawasi semua tahapan pemilihan. Mencegah terjadinya politik uang, dan mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ucapnya. (abd/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: