Iklan Bos Aca Header Detail

Pilwakot Bandarlampung, Ini Mekanisme Dukung Calon Perseorangan

Pilwakot Bandarlampung, Ini Mekanisme Dukung Calon Perseorangan

radarlampung.co.id - Sampai saat ini,  memang belum diketahui pasti siapa saja yang bakal maju Pilwakot Bandarlampung melalui jalur perseorangan. Kendati demikian,  masyarakat masih banyak belum mengetahui secara detail bagaimana teknis memberikan dukungan perseorangan,  terhadap salahsatu bakal calon (balon). Ketua KPU Bandarlampung,  Dedy Triadi mengatakan,  biasanya nanti dukungan calon perseorangan dikordinir oleh tim Bakal Calon. Mekanismenya,  kada Dedy ada di PKPU no 18 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; Bupati/Wakil Bupati; serta  Wali Kota dan wakil wali kota. \"Di dalam PKPU itu balon perseorangan harus menyerahkan formulir BI.KWK. Isinya pernyataan dulungan dari masyarakat disertakan salinan e-KTP. Jadi,  warga hanya tinggal mengisi form yang disediakan di website KPU kemudian menandatangani surat pernyataan mendukung salahsatu balon perseorangan disertakan e-KTP itu. Jika belum ada e-KTP ya menggunakan surat keterangan domisili dari Disdukcapil, \" ucapnya,  Jumat (3/1). Dedy melanjutkan,  berdasarkan PKPU18,  pihaknya diwajibkan melakukan verifikasi terhadap dokumen balon pasangan perseorangan. Yakni pengecekan syarat jumlah dukungan dan persebarannya,  kemudian verifikasi administrasi, verifikasi faktual,  penyerahan syarat dukungan perbaikan,  verifikasi administrasi perbaikan,  dan verifikasi faktual perbaikan. \"Jika form tidak disertakan dengan e-KTP atau Suket itu tidak dihitung. Kemudian,  jika dalam verifikasi ditemukan nomor induk kependudukan yang tidak sesuai dengan Disdukcapil itu tidak memenuhi syarat dan ada beberapa hal lain juga yang jika tidak ada keseuaian datanya,  itu tidak memenuhi syarat, \" kata dia. Lantas bagaimana dengan Anggota TNI/POLRI dan PNS? Dia menjelaskan,  di pasal 18 ayat 7 dijelaskan dalam hal pada formulir Model B.1-KWK  Perseorangan terdapat pendukung yang berstatus  sebagai Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, penyelenggara Pemilihan, Kepala Desa dan perangkat desa, dukungan tersebut ditandai dan diberikan keterangan sesuai dengan statusnya pada kolom keterangan pada formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan, untuk ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung Candrawansyah mengatakan, pihaknya menghimbau kepada balon pasangan perseorangan agar memperhatikan dukungan. Jangan sampai,  kata Candra ditemukan adanya dukungan e-KTP yang tidak sesuai dengan ketentuan. \"Contohnya memanipulasi e-KTP, yang punya e-KTP tidak merasa mendukung ataupun dukungan e-KTP untuk lebih dari satu dukungan. Bawaslu nanti akan membagi tim didalam mengawasi verifikasi faktual dengan mengerahkan semua unsur pengawas pemilu, \" jelasnya. Dia melanjutkan, perlu diingat bahwa ada unsur pidana pemilu terhadap dukungan calon perseorangan. Merujuk uu no nomor 10 tahun 2016 di pasal 185 berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung pasangan calon perseorangan menjadi calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati, dan calon Walikota dan calon Wakil Walikota dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). Kemudian di pasal 185 A ayat 1 berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Lalu ayat 2 berbunyi,  dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dengan ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya. Pidana juga termasuk untuk penyelenggara. Merujuk pada pasal 185 B. Yakni,  anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota KPU Provinsi, dan/atau petugas yang diberikan kewenangan melakukan verifikasi dan rekapitulasi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap dukungan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). \"Jadi, Bawaslu akan melakukan secara ketat verifikasi faktual nanti, agar tidak ada dukungan asal asalan ataupun manipulasi dari penyelenggara itu sendiri, \" pungkasnya. (abd/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: