Pindah-Pindah Kontrakan, Akhirnya Tersangka Curanmor 16 TKP Ini Berhasil Diringkus

Pindah-Pindah Kontrakan, Akhirnya Tersangka Curanmor 16 TKP Ini Berhasil Diringkus

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua tersangka curanmor diringkus Tekab 308 Polres Lampung Tengah. Yakni Candra Adi Jaksa (26), warga Kampung Sukasari, dan Reza Anggara (20), warga Kampung Negararatu, Kecamatan Batangharinuban, Lampung Timur. Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat. \"Kita dapat informasi masyarakat tersangka Candra yang merupakan residivis curanmor sering gonta-ganti motor di kontrakannya. Kita lakukan penyelidikan ternyata benar. Kita tangkap tersangka saat berada di Pasar Rumbia, Kamis (4/2) sekitar pukul 23.00 WIB,\" katanya. Dari hasil pemeriksaan, kata Edi, ternyata tersangka Candra tidak beraksi sendiri. \"Ada rekannya. Kita datangi kontrakannya di wilayah Kecamatan Seputihbanyak. Kita menangkap tersangka Reza Anggara, Jumat (5/2) sekitar pukul 02.00 WIB. Kita mengamankan barang bukti di kontrakan tersangka wilayah Kampung Sumberrezeki, Kecamatan Bandarmataram. Para tersangka ini pindah-pindah kontrakan untuk persembunyian. Kita amankan motor Honda BeAT BE 3803 IL, satu set letter T, pakaian-pakaian saat beraksi, dan alat-alat motor hasil kejahatan,\" ungkapnya. Barang bukti motor yang diamankan, kata Edi, milik korban Yulianti, warga Kampung Renobasuki, Kecamatan Rumbia. \"Motor korban dicuri, Senin (1/2) sekitar pukul 18.30 WIB. Ketika itu, korban sedang salat magrib di masjid Kampung Rumbia. Selesai salat motornya tak ada,\" katanya. Kedua tersangka, kata Edi, mengaku sudah melakukan aksi curanmor di berbagai wilayah Lamteng. \"Pengakuan keduanya sudah enam kali melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polsek Seputihsurabaya, lima kali di wilayah hukum Polsek Rumbia, dan lima kali di wilayah hukum Polsek Seputihbanyak. Keduanya juga merupakan DPO Polres Lamtim. Sasarannya motor diparkir di halaman rumah dan masjid,\" ujarnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Edi, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. \"Para tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara,\" tegasnya. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: