Iklan Bos Aca Header Detail

Dugaan Penyimpangan ADD, Tiga Aparat Pekon Penuhi Panggilan Jaksa

Dugaan Penyimpangan ADD, Tiga Aparat Pekon Penuhi Panggilan Jaksa

radarlampung.co.id – Tiga aparat Pekon Banjarmanis, Kecamatan Cukuhbalak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Kamis (30/1). Mereka adalah Sekretaris Pekon DK, Bendahara PZ dan Ketua BHP SD. Kepala Seksi Intelijen M. Rizka Saputra mengatakan, ketiganya dimintai keterangan secara terpisah oleh tim dari seksi intelijen. \"Mereka datang semua, tepat pukul 10.00 WIB dan baru selesai sore hari,\" kata Rizka mewakili Kepala Kejari Tanggamus David P Duarsa. Sejauh ini, status tiga aparatur pekon ini masih saksi. \"Mereka kooperatif. Datang membawa dokumen yang memang kita minta. Ada sejumlah pertanyaan. Tapi mohon maaf, terkait materi saya tidak bisa publish,\" ujarnya. Diketahui, Kejaksaan Negeri Tanggamus memanggil tiga aparat Pekon Banjarmanis, Kecamatan Cukuhbalak. Mereka adalah sekretaris pekon, bendahara dan Ketua Badan Hipun Pemekonan (BHP). Pemanggilan ini untuk melakukan konfirmasi atas laporan dugaan penyimpangan pada pelaksanaan anggaran dana desa (ADD). Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanggamus M. Rizka Saputra mengatakan,  pemanggilan ketiganya untuk meminta informasi terkait pelaksanaan ADD dari 2017-2019. \"Saat ini masih pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata). Ketiganya kami undang untuk hadir pada Kamis 30 Januari 2020,\" kata Rizka, Selasa (28/1). Dilanjutkan, pemanggilan ini merupakan yang kedua kali. Sebab saat pemanggilan pertama, ketiga aparatur pekon tersebut tidak hadir. ”Untuk pemanggilan pertama, surat kita kirim Rabu (15/1) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD)  untuk hadir pada Senin (20/1). Tapi mereka tidak hadir, sehingga kami layangkan lagi surat Kamis (23/1) lalu,” ujarnya. (ral/ehl/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: