Pinjam Sepeda Motor, Eh Malah Digadaikan

Pinjam Sepeda Motor, Eh Malah Digadaikan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Gedungaji menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor. Pelaku yakni: Mulyadi (28), warga Kampung Penawar, Kecamatan Gedungaji, Tulangbawang. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan tersebut ditangkap Jumat (12/3), sekira pukul 21.00 WIB. Peristiwa penipuan dan penggelapan tersebut bermula saat pelaku datang ke rumah korban Sabidin (30), warga Kampung Ajijaya KNPI, Kecamatan Gedungaji, Kamis (25/2), sekira pukul 21.00 WIB. Pelaku datang untuk meminjam sepeda motor Suzuki FU milik korban. Alasannya untuk menjeput istrinya. Korban yang tidak curiga sama sekali langsung meminjamkan sepeda motornya. Sepuluh hari berlalu, motor yang dipinjam tak kunjung dikembalikan. Korban mencoba menghubungi pelaku, akan tetapi nomor teleponnya sudah tidak aktif. Sabidin sadar dirinya telah menjadi korban penipuan dan penggelapan. Ia lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Gedungaji. Berbekal laporan korban polisi bergerak. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap di rumah orang tuanya di Kampung Paduan Rajawali, Kecamatan Meraksaaji. \"Pelaku mengakui perbuatannya. Sepeda motor korban ternyata telah digadaikan kepada seseorang seharga Rp1 juta. Uang tersebut habis untuk biaya hidup sehari-hari,\" kata Kapolsek Gedungaji Ipda Arbiyanto, sembari menambahkan pihaknya masih memburu pelaku penerima gadaian, Senin (15/3). Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Gedungaji dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: