Iklan Bos Aca Header Detail

PKB Lamtim Minta Bupati Isi Posisi Wabub

PKB Lamtim Minta Bupati Isi Posisi Wabub

radarlampung.co.id – DPC Partai Kebangkitan Bangsa Lampung Timur berharap kekosongan jabatan wakil bupati segera terisi. Langkah ini dilakukan dalam rangka efektivitas, optimalisasi dan kepastian hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ketua DPC PKB Lamtim Achmad Basuki menjelaskan,  pada Pilkada 2015 lalu, partainya bersama Partai Demokrat berhasil mengantarkan pasangan Chusnunia Chalim dan Zaiful Bokhari sebagai bupati dan wakil bupati periode 2016-2021. Kemudian, pada Juli 2019, Zaiful Bokhari dilantik sebagai bupati menggantikan Chusnunia yang menjabat Wakil Gubernur Lampung. Pasca dilantiknya Zaiful Bokhari, hingga saat ini terjadi kekosongan jabatan wakil bupati. ”Sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, bila terjadi kekosongan jabatan wakil bupati dengan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan, harus segera diisi,” kata Achmad Basuki, Rabu (2/10). Dilanjutkan, Gubernur Lampung Arinal Junaidi juga telah menerbitkan surat Nomor 132.18/2551/01/2019 tertanggal 13 September 2019 terkait pengisian jabatan wakil bupati Lampung Timur dan Lampung Tengah sisa masa jabatan 2016-2021. ”Karena pasangan Chusnunia dan Zaiful diusung PKB dan Partai Demokrat, maka yang berhak mengisi kekosongan jabatan wakil bupati adalah dari dua partai tersebut,” sebut dia. Pertimbangan lain, kontrak politik antara dua partai ini masih berlaku hingga 2021. Karena, yang saat ini menjabat sebagai bupati adalah kader Partai Demokrat, maka Achmad Basuki berharap posisi wakil bupati diisi kader PKB.  ”PKB sudah memiliki nama yang akan diusulkan sebagai calon wakil bupati,” tegasnya. Menanggapi hal tersebut, Zaiful Bokhari menyatakan akan mempersiapkan pengisian kekosongan jabatan wakil bupati. Menurut dia, pengisian jabatan tersebut merupakan hak partai pengusung, yakni Partai Demokrat dan PKB. Karena itu, Zaiful mempersilahkan PKB mengajukan usul satu calon dan Partai Demokrat juga akan mengajukan usul satu calon.  Dua calonakan disampaikan ke DPRD Lamtim. ”Proses pemilihan siapa yang akan ditunjuk sebagai wakil bupati, merupakan kewenangan  DPRD,” kata Zaiful. (wid/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: