PKS Lampung Ajukan Gugatan ke MK
radarlampung.co.id - DPW PKS Lampung resmi mengajukan gugatan hasil Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/5).
Berdasarkan data dilansir website resmi MK, perkara DPW PKS Lampung tercatat pada Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 24-08-09/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019. Dengan permohonan perselisihan hasil Pemilu calon anggota DPR dan anggota DPRD.
Hal ini dibenarkan Sekretaris Polhukam DPW PKS Provinsi Lampung Siddik Efendi yang dikonfirmasi Kamis (23/5) malam. \"Iya benar kami melakukan gugatan ke MK, sore tadi sekitar pukul 18.00 kami mendaftarkan ke MK,\" ungkap Siddik.
Menurutnya, ada beberapa hal yang menjadi pokok gugatan tersebut. Namun dirinya masih enggan membeberkan secara gamblang.
\"Iya ini terkait persoalan caleg kami di DPRD Metro, dan DPRD Provinsi Lampung dapil 3 (Metro, Pringsewu, dan Pesawaran). Semuanya persoalan suara yang hilang dan bergeser. Karena harusnya di dapil tersebut kami bisa dapat dua kursi,\" tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kota Metro yang sudah di Plenokan ternyata masih menyisakan persoalan. Itu lantaran PKS Kota Metro menganggap hasil pleno tersebut cacat prosedural.
Alhasil, pihak saksi PKS Metro tidak mau menandatangani seluruh hasil pelno KPU Metro. (rma/kyd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: