Iklan Bos Aca Header Detail

Dukung Pemberantasan Miras Dengan Perda

Dukung Pemberantasan Miras Dengan Perda

radarlampung.co.id – DPRD Lampung Timur berharap pihak terkait dapat meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman tradisional, seperti tuak. Terlebih, minuman tersebut mudah didapat dengan harga terjangkau. Anggota DPRD Lamtim Mugiadi menjelaskan, tuak sudah tersebar di seluruh wilayah dan mudah didapat. Harga minuman jenis ini rata-rata Rp4 ribu per liter atau Rp10 ribu untuk tiga liter. ”Kami berharap pihak terkait segera menertibkan peredaran tuak. Sebab menyasar ke kalangan remaja,” kata Mugiadi yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Lamtim. Sementara Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kabag Ops Kompol Hakim Rambe menjelaskan, sebenarnya pihaknya sudah berulang kali melakukan razia minuman keras, termasuk tuak. Antara lain melalui Operasi Cempaka Krakatau yang digelar sejak 25 Nomvember hingga 8 Desember 2019.  Hasilnya, Polres Lamtim berhasil menyita menyita 1.680 botol minuman keras dari berbagai merek dan 3.030 liter minuman tradisional jenis tuak. “Dalam waktu dekat ini, Polres Lamtim akan kembali menggelar Operasi Cempaka Krakatau dan memberantas peredaran minuman keras. Termasuk tuak,” tegas Hakim Rambe. Dilanjutkan, minuman keras yang dilarang dijual bebas berdasar peraturan perundangan adalah yang memiliki kadar alkohol di atas lima persen. Karena itu, Hakim Rambe berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menerbitkan peraturan daerah (Perda) tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, termasuk tuak. “Perda tersebut dapat menjadi landasan hukum dalam penertiban minuman keras, khususnya tuak,” sebut dia. Terpisah, Bupati Lamtim Zaiful Bokhari menyatakan mendukung upaya penertiban minuman keras. Sebab, minuman keras dapat berdampak pada tindak kriminal bagi penggunanya. “Kami akan berkoordinasi dengan polres guna menertibkan peredaran minuman keras, termasuk tuak,” kata Zaiful Bokhari. Zaiful mengungkapkan, sebenarnya Pemkab Lamtim pernah memiliki perda yang mengatur tentang pengawasan minuman keras. Yaitu Perda Nomor 3 tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Namun, pada 2016, Perda tersebut dibatalkan pemerintah pusat karena dinilai bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. (wid/ais)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: