Iklan Bos Aca Header Detail

PN Kelas IA Tanjungkarang Lockdown

PN Kelas IA Tanjungkarang Lockdown

RADARLAMPUNG.CO.ID - Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, menerapkan sistem kerja secara Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO). Humas PN Kelas IA Tanjungkarang Hendri Irawan menjelaskan, untuk penerapan WFH dan WFO itu, sudah berjalan beberapa waktu lalu. Yang dimana dijelaskan dalam SK PN No.w9.u1/104/ot.001/VII/2031 tentang penetapan WFH dan WFO bagi hakim dan ASN. \"Sudah jelas penetapan itu berdasarkan intruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.15 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat darurat Covid-19,\" katanya, Kamis (8/7). Selain itu, untuk penerapan WFH dan WFO itu pun juga sudah menjadi kesepakatan bersama. Baik hakim, pimpinan kepaniteraan dan bidang sekretariat. \"Yang intinya kesepakatan ini tidak menganggu proses persidangan yang sedang berjalan,\" kata dia. Menurut Hendri, penerapan WFH dan WFO ini dilakukan dikarenakan ada beberapa hakim yang sudah terkonfirmasi Covid-19. \"Kemarin kita sudah melaksanakan rapid antigen massal. Untuk berapa yang terpapar saya belum bisa menjelaskan,\" jelasnya. Untuk diketahui memang, PN Kelas IA Tanjungkarang akan melakukan lockdown. Pemberitahuan itu dijelaskan dan diberitahukan di Instagram resmi pengadilan. Dimana penghentian sementara itu berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Nomor W9.01 / 105 / KP.05.1 / VII / 2021. Dijelaskan memang, lockdown itu diterapkan pada tanggal 8 Juli 2021 hingga 12 Juli 2021. Namun terkait penjelasan ini, Hendri pun belum bisa menjelaskannya. Hal ini dikarenakan dirinya masih memimpin sidang. (ang/yud) Berita terkait : 6 Hakim dan 4 ASN Terpapar Covid-19, PN Tanjungkarang Tegaskan Tak Akan Lockdown

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: