Edarkan Narkoba Ucok Akhirnya Ditangkap, Polisi Sita 10 Paket Sabu

Edarkan Narkoba Ucok Akhirnya Ditangkap, Polisi Sita 10 Paket Sabu

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku adalah Domsion Sidabutar alias Ucok (45), warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedungmeneng. Ia ditangkap Sabtu (3/4), sekira pukul 00.30 WIB, di Dusun Tanjung Sari, Kampung Gunung Tapa Ilir, Kecamatan Gedungmeneng. Tanpa perlawanan. Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra menjelaskan, ucok ditangkap berdasarkan penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedungmeneng. \"Petugas kami melakukan penggerebekan sebuah rumah di Dusun Tanjung Sari. Pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti,\" kata AKP Anton, Kamis (8/4). Dari tangan ucok polisi menyita barang bukti (BB) 10 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,61 gram, tabung kaca pyrex, dua bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, satu bungkus plastik klip kosong ukuran sedang dan kotak rokok warna hitam. Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tuangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: