Iklan Bos Aca Header Detail

Ehm, Polda Kabulkan Penangguhan Penahanan Dosen UIN RIL

Ehm, Polda Kabulkan Penangguhan Penahanan Dosen UIN RIL

RADARLAMPUNG.CO.ID - Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengabulkan surat permohonan penanguhan penahanan SH, oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) yang terbukti melakukan pencabulan terhadap seorang mahasiswinya. Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ketut Seregig mengatakan, pihaknya telah menerima surat permohonan surat penangguhan penahanan dosen SH. \"Ya, suratnya sudah kita terima dan dibaca. Atas putusan yang matang surat permohonan itu kami kabulkan,\" ujar Ketut kepada radarlampung.co.id, Minggu (31/3) sore. Menurut Ketut, ada hal-hal yang dipertimbangkan dalam pengabulan surat permohonan penangguhan penanahan itu. Di antaranya yaitu ada yang menjaminkan diri agar permohonan itu dikabulkan. \"Ya ada yang menjaminkan,\" jelasnya. Untuk diketahui SH sendiri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan berdasarkan surat laporan dari korban yang tertuang dalam LP/B-1973/XII/2018/LPG/SPKT, Polda Lampung. Penyidik telah melakukan prosedur hukum yang sesuai setelah memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap perkara ini sendiri sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: