Polda Lampung Naikan Status Terlapor Pencemaran Nama Baik Ini ke Tingkat Penyidikan

Polda Lampung Naikan Status Terlapor Pencemaran Nama Baik Ini ke Tingkat Penyidikan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pihak Polda Lampung melalui Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus tengah menaikan status terlapor dugaan pencemaran nama baik dan hoaks, atas inisial AMR ke tingkat penyidikan. AMR sendiri dilaporkan oleh Donny Leimana terkait pernyataannya ke beberapa media, yang menyebutkan bahwa Donny disebut sebagai pengusaha Jatim Park. Pun harga NJOP Tanah Pantai Queen Artha yang tak sesuai dengan fakta. \"Hingga adanya sita jaminan Pantai Queen Artha SHM (13 dan 14). Yang di mana adanya sita jaminan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Dalam penetapan sita eksekusi No 09/eks/2009PN.TK, yang di mana padahal sita itu tak ada,\" kata Resmen Khadafi selaku kuasa hukum Donny Leimana, Senin (18/10). \"Kini kita juga sudah laporkan ke Subdit V Cybercrime. Sedang diproses. Semua yang disebut terlapor di media itu tidak benar. Dan klien kami dirugikan,\" ucapnya. Dikonfirmasi mengenai ini, Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung Kompol Rahmad Mardian menjelaskan, kini pihaknya telah menaikan status terlapor ketingkat penyidikan. \"Ya sudah ditahap penyidikan,\" katanya, Senin (18/10). Menurutnya, hingga saat ini sudah ada 10 saksi yang sudah dimintai keterangan. Termasuk beberapa ahli. Yang dimana hingga 30 hari ini pihaknya pun telah melakukan penyelidikan. Seperti mengumpulkan barang bukti, memeriksa beberapa saksi-saksi. Juga ahli. \"Sehingga apa yang kami butuhkan pada perkara ini sudah terkumpul semuanya, kami nyatakan cukup bukti, dan kami naikan ke penyidikan,\" jelasnya. Dirinya menambahkan, kedepan pihaknya akan mengirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Lampung. \"Kami akan melakukan pemeriksaan ulang beberapa saksi. Akan kita gelar untuk menetapkan siapa saja yang akan dijadikan tersangka,\" katanya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: