Eksepsi Terdakwa Perkara Randis Lamtim Ditolak, Kuasa Hukum Siapkan Upaya Lain

Eksepsi Terdakwa Perkara Randis Lamtim Ditolak, Kuasa Hukum Siapkan Upaya Lain

RADARLAMPUNG.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang menolak eksepsi dua terdakwa perkara pengadaan randis Lamtim, Dadan Darmansyah dan Aditya Karjanto. Ketua Majelis Hakim Efiyanto mengatakan, eksepsi keduanya ditolak karena sidang sudah masuk dalam pokok perkara. \"Karena memang semua sudah menguraikan pokok perkaranya seperti audit (Badan Pemeriksaan Keuangan). Karena audit kan harus dibuktikan. Artinya sudah masuk ke formilnya dan materilnya. Jadi sidang akan kita lanjutkan,\" kata dia Jumat (18/12) . Kuasa hukum terdakwa Dadan Darmansyah Ahmad Handoko menjelaskan, dengan ditolaknya eksepsi, pihaknya akan melakukan upaya lain. \"Yaitu dengan akan menghadirkan saksi (meringankan) dari kami. Juga kami akan menghadirkan saksi ahli,\" ujarnya. Hal yang sama dikatakan juga kuasa hukum Aditya Karjanto, Firdaus. Dirinya menyatakan akan berusaha membela kliennya ini di agenda pledoi nanti. \"Semua akan kami ungkapkan,\" jelasnya Menurutnya saat ini, pihaknya akan terlebih dahulu menjalani sidang pembuktian dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). \"Kami jalani saja dulu persidangan ini,\" ungkapnya. Diketahui selain Dadan Darmansyah dan Aditya Karjanto yang mengajukan esepsi, terdakwa lainnya Suherni pun mengajukan ekspesi. Namun, putusan sela untuk eksepsi Suherni akan dilaksanakan pada pekan depan. Suherni merupakan pejabat pembuat komitmen pengadaan randis bupati Lamtim 2016. Dalam dakwaannya, yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlin Saragih mengatakan terdakwa Suherni sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki kuasa dalam kegiatan Pengadaan Alat-alat Angkutan Darat Bermotor-Jeep tahun 2016. \"Berupa Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati dengan kapasitas mesin 2.700 cc dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Timur dengan kapasitas mesin 2.500 cc. Tahun Anggaran 2016 dengan nilai anggaran sebesar Rp2.676.000.000,\" kata jaksa, Kamis (10/12). Dijelaskan jaksa, terdakwa merupakan selaku PPK memenangkan PT Topcars Indonesia yang merupakan Showroom, bukan merupakan perusahaan Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) Toyota untuk pengadaan Randis Toyota LC  PRADO dan Toyota NEW HARRIER Tahun 2016. \"Nah dari lima belas peserta lelang, PT Topcars Indonesia menang dengan harga Penawaran sebesar Rp2.606.460.000,\" katanya. Tak hanya terdakwa Suherni tidak sendirian, dalam perkara Randis Lampung Timur juga terseret Dadan Darmansyah (54) warga Desa Tanggul Tanggul Angin Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah selaku ASN Ketua Pokja dan  Aditya Karjanto (36) warga Jalan Kelangkeng Kabupaten Solo Jawa Tengah selaku Direktur PT Topcars Indonesia. Dimana, untuk terdakwa Dadan dan Aditya menjalani sidang terpisah dengan Ketua Majelis Hakim Efiyanto. Dan sidangnya pun dilaksanakan dengan hari yang sama. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: