Polemik Kios dan Hamparan Pasar Perumnas Wayhalim, Ketua RT: Itu Memang Kesalahan Saya Juga

Polemik Kios dan Hamparan Pasar Perumnas Wayhalim, Ketua RT: Itu Memang Kesalahan Saya Juga

RADARLAMPUNG.CO.ID - Indikasi jual beli kios dan hamparan Pasar Perumnas Wayhalim, Bandarlampung, sedikit tergambar dari pernyataan Ketua RT 015 Lingkungan I, Kelurahan Perumnas Wayhalim, Kecamatan Wayhalim M. Effendi. Namun dengan bahasa perumpamaan berbeda. Ya, Effendi menyatakan hal itu sebuah transaksi oper alih dari pedagang yang tidak ingin menempati kios dengan pedagang baru. \"Sebelum pasar itu dibangun ada orang yang oper alih. Tanya saja Dinas Perdagangan. Kewenangan itu semuanya dulu Dinas Perdagangan, kalau PD pasar baru tiga bulan ini,\" katanya kepada Radar Lampung melalui sambungan telepon, Minggu (22/12). Dirinya mengakui tanda tangan pada kwitansi dalam kegiatan transaksi oper alih tersebut dia yang menandatanganinya. \"Kalau yang 2017 segala macam itu oper alih semua dari pasar-pasar yang lama. Pasar yang belum dibangun,\" ujarnya. Sedangkan, terkait transaksi pada 2018 melalui dirinya, menurutnya, dilakukan secara sah merujuk pada surat keterangan dari Dinas Perdagangan, yang pada masa itu Kepala Dinasnya masih Sahriwansyah dan Kepala UPT pasarnya Parlindungan Pane. \"Kalau 2018 itukan bisa dioper alih, balik nama, hibah. Itukan ada perwalinya,\" ucapnya. Sementara Perwali tersebut baru keluar pada 2019, sedangkan transaksi yang ditanyakan pada 2018. Mendengar hal tersebut, dirinya kembali berkilah bila hal tersebut dipermasalahkan, kenapa sampai saat ini pedagang yang bermasalah belum ada pemanggilan dari PD pasar. \"Merekakan kadang itu kayak gini, alasannya mau pindah atau sebagainya. Itu memang kesalahan saya juga, tetapi itukan bakal dipanggil oleh PD pasarnya kalau memang ada yang oper alih,\" jelasnya putus-putus, yang kemudian dirinya langsung memutuskan panggilan telepon tersebut. (apr/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: