Empat Bandar dan Lima Pengedar Ditangkap

Empat Bandar dan Lima Pengedar Ditangkap

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba yang diamankan anggota Satresnarkoba Polres Pringsewu terdiri dari empat bandar, lima pengedar, empat kurir dan sembilan pemakai. \"Dari 22 tersangka, yang diduga sebagai bandar adalah BI (42) dan E alias Apen (43), warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu. Kemudian Ha (30), warga Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah dan F (29), warga Kecamatan Gadingrejo,\" kata Kasatresnarkoba Iptu Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri. Kemudian tersangka pengedar antara lain CR (37), warga Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah; RE (41) dan DI (37) warga Kecamatan Pugung, Tanggamu; RR (20), warga Kecamatan Pringsewu dan I (20), warga Kecamatan Gadingrejo. “Dari 22 tersangka yang berhasil kami amankan, dua di antaranya merupakan sepasang suami istri. Yakni DW dan FA,\" ujarnya. Diketahui, penangkapan berlangsung selama sepekan pada 13 lokasi terpisah, sejak 22-28 Maret. Barang bukti yang disita terdiri dari sabu seberat 16,92 gram, satu butir pil ekstasi, 0,39 gram ganja, timbangan digital, sembilan bong dan uang tunai Rp200 ribu. (sag/ais) BACA: https://radarlampung.co.id/2021/03/29/192861/  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: