Iklan Bos Aca Header Detail

Polisi Amankan 104 Kayu Ilegal Loging

Polisi Amankan 104 Kayu Ilegal Loging

radarlampung.co.id – Sebanyak 104 potongan batang kayu bulat jenis Sonokeling berbagai ukuran disita Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura), Selasa (21/1).

Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono melalui Kasat Reskrim AKP M. Hendrik Apriliyanto mengatakan, pihaknya telah mengungkap kasus Ilegal loging dengan mengamankan Jubaidi (40) warga Desa Sri Menanti RT/RW 001/002 Kecamatan Tanjung Raja.

Saat itu, tersangka mengemudikan kendaraan truk Mitsubishi Colt Diesel warna hijau dengan nopol R 1962 DM bersama seorang kernet yakni Teguh Oktavianto, sekitar pukul 03.25 WIB. Pada saat melintas di jalan Dusun Karang Sambung Desa Beringin Kecamatan Tanjung Raja, Tujuan Desa Cahaya Negeri, Petugas dari dinas kehutanan provinsi yang bergabung dengan anggota polres lampung utara merasa curiga dengan isi angkutan kendaraan tersebut.

\"Kemudian di buntuti dan dihentikan, ternyata isi muatan kendaraan adalah kayu jenis sonokeling, diduga hasil dari pembalakan liar,\" terang Hendrik.

Saat petugas menanyakan tentang dokumen surat, pengemudi hanya menunjukan Fotocopy surat jalan yang di keluarkan oleh kepala kampung Bumi Setia Kecamatan Seputih Mataram Lampung Tengah (Lamteng).

Surat tersebut, dikeluarkan pada tanggal 26 Juli 2019 lalu, kemudian dilakukan cek dilapangan, terdapat ada bekas dan barang bukti pembalakan liar di hutan register 34 di tanjung raja.

\"Setelah kita melakukan pengecekan di lapangan, ternyata terdapat pembalakan liar di hutan lindung register 34 kecamatan Tanjungraja,\" ujar Hendrik.

Selanjutnya tersangka dan seorang kernet berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan jenis truck Mitsubishi colt diesel 125PS No.pol R 1962 DM warna hijau, 104 Kayu bulat Sonokeling berbagai ukuran, fotocopy Surat keterangan jalan dari Kepala Kampung tertanggal 26 Juli 2019.

Tersangka, lanjut Hendrik, melanggar tindak pidana pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan, berupa orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut hasil penebangan dikawasan hutan tanpa ijin dan atau orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memilki dokumen yang merupakan surat keterangan sah hasil hutan.

\"Dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang dimaksud pasal 83 ayat 1 huruf A undang-undang nomor 18 tahun tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun, maksimal  5 tahun serta Pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000, dan paling banyak Rp 2.500.000.000,\"pungkas(ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: