Iklan Bos Aca Header Detail

Polisi Amankan Dua Pelaku Curas Berikut Sejumlah Sajam

Polisi Amankan Dua Pelaku Curas Berikut Sejumlah Sajam

  RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim gabungan Resmob Polresta Bandarlampung dan petugas Polsek Kedaton berhasil mengamankan dua pelaku pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Keduanya yakni Doli Harahap (21), warga Cilengsi, Bogor; dan Heriadi (30), warga jl. M. Nur, Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung. Para pelaku diringkus petugas usai melancarkan aksinya di jl. Sultan Agung (depan POM Bensin), Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung pada 14 November 2021. Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Devi Sujana menjelaskan, adapun modus yang digunakan pelaku yakni dengan memepet korban dan menodongkan senjata tajam. Sebelumnya, kata dia, kedua pelaku juga kerap berkeliling untuk mencari sasaran. Pelaku juga bahkan tidak segan-segan untuk melukai korbannya. “Setelah menemukan sasaran yang potensial, mereka langsung menodong korban dengan senjata tajam. Bahkan ada juga korban yang terluka karena sabetan celurit,” ujarnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku diketahui telah melakukan aksinya di lima TKP berbeda. Masing-masing di wilayah hukum Kedaton sebanyak empat kali dan di wilayah hukum Sukarame satu kali. “Untuk saat ini masih ada satu orang lagi yang masih dpo dan sedang dalam pengejaran anggota kita di lapangan,” katanya. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio tanpa plat nomor, satu bilah pedang, satu bilah badik, dan satu bilah celurit. Adapula barang bukti berupa empat buah ponsel milik para korbannya. Diantaranya ponsel merk Oppo F5, Realme C11, Vivo H95 dan Oppo A3S. “Kedua pelaku diamankan di rumah kontrakan mereka di sekitar terminal Rajabasa,” katanya. Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. “Namun karena keduanya memiliki senjata tajam, maka akan dikenakan pasal berlapis. Yakni undang-undang darurat,” tandasnya. (Ega/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: