Iklan Bos Aca Header Detail

Polisi Dapati Korban dan Tersangka Baru Kasus Pencabulan Akibat Pengaruh Miras

Polisi Dapati Korban dan Tersangka Baru Kasus Pencabulan Akibat Pengaruh Miras

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Padangratu, Lampung Tengah, kembali menangkap tersangka pencabulan yang mencekoki korbannya dengan minuman keras. Ternyata korbannya pun bukan hanya satu, tapi dua orang. Kapolsek Padangratu AKP Muslikh mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan hasil pengembangan dari kasus pencabulan sebelumnya terungkap ada korban lainnya. \"Ada korban lain. Yakni LI (16), warga Desa Cabang IV, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara. LI merupakan rekan SA, korban pencabulan sebelumnya,\" katanya. Korban LI, kata Muslikh, ikut menemani SA menemui pacarnya di Kampung Karangjawa, Kecamatan Anakratu Aji. \"LI menemani SA hingga juga dicekoki miras. Setelah mabuk dicabuli,\" ujarnya. Tersangka yang mencabuli Li, kata Muslikh, sudah dibekuk di Kampung Karangjawa, Sabtu (13/6) sekitar pukul 23.00 WIB. \"Sudah dibekuk tersangkanya. Yakni Yuli Irfandi (19), alamat Desa Kelambi Lama, Kecamatan Curup Timur, Rejanglebong, Bengkulu. Tersangka sudah satu bulan main di tempat temannya di Kampung Karangjawa,\" ungkapnya. Ditanya apakah dalam peristiwa ini ada pesta seks, Muslikh, menyatakan tidak ada. \"Tidak ada. Hanya ada satu tersangka lagi yang masih kita kejar. Tapi hanya pegang-pegang, tidak seperti dua tersangka yang telah ditangkap,\" tegasnya. Sebelumnya diberitakan, SA (16), warga Desa Cabang IV, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, dicabuli pacarnya setelah dicekoki miras. Tersangka adalah Andriyan alias Rian (19), warga Kampung Karangjawa, Kecamatan Anakratu Aji, Lampung Tengah. Menurut Kapolsek Padangratu AKP Muslikh mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro, tersangka Rian ditangkap di rumahnya, Kamis (11/6) sekitar pukul 23.30 WIB. \"Tersangka ditangkap di rumahnya atas laporan orang tua korban. LP Nomor: LP/90-B/VI/2020/Polda Lpg/Res Lamteng/Sek Patu, tgl. 10 Juni 2020,\" katanya. Kronologis kejadian, kata Muslikh, bermula ketika korban dihubungi tersangka. \"Kemudian dijemput teman tersangka, Selasa (9/6) sekitar pukul 12.00 WIB. Korban bertemu dengan tersangka dan teman-temannya kurang lebih sepuluh orang. Korban pun berbincang-bincang. Pada pukul 15.00 WIB, korban diajak tersangka ke rumah temannya di Kampung Karangjawa, Kecamatan Anakratu Aji, untuk minum miras. Korban dicekoki miras hingga mabuk,\" ujarnya. Dalam kondisi mabuk, kata Muslikh, korban minta diantar pulang oleh tersangka. \"Tersangka mengantar korban naik motor. Di tengah jalan, korban dipindahkan ke mobil dan dibawa ke rumah teman tersangka di Kampung Karangjawa. Korban ditidurkan di kamar. Pada pukul 00.00 WIB, korban disetubuhi oleh tersangka,\" ungkapnya. Pada keesokan harinya, kata Muslikh, korban pulang ke rumah. \"Korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tua. Tidak terima, orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polsek Padangratu,\" katanya. Menindaklanjuti laporan ini, kata Muslikh, pihaknya melakukan penyelidikan. \"Kita mencari informasi keberadaan tersangka. Mendapat informasi tersangka ada di rumah, kita langsung bergerak melakukan penangkapan. Tersangka berhasil ditangkap. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, 2 Jo 76D dan pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 17/2016 tentang Penetapan Pengganti UU No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: