Empat Satker Ditenggat September 2020 untuk Kembalikan Kelebihan Bayar

Empat Satker Ditenggat September 2020 untuk Kembalikan Kelebihan Bayar

  radarlampung.co.id - Empat organisasi perangkat daerah (OPD) maupun satuan kerja lingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), ditenggat sampai dengan akhir bulan ini menyelesaikan seluruh tunggakan pengembalian dana ke kas negara. Hal tersebut, bedasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (LHP-BPKRI) Tahun Anggaran 2019 lalu masing-masing satker. Inspektur Kabupaten Lampura, Mankodri, mengatakan dari LHP-BPK RI Tahun 2019, terdapat lima pelaksana dilingkup pemkab setempat mengalami kelebihan pembayaran, terdapat 4 satker harus mengembalikan kerugian negara. \"Untuk total keseluruhan sekitar Rp628 Juta. Selain itu, terdapat juga di Dinas PUPR potensi yang akan dikembalikan ke negara sekitar Rp304 juta. Namun, setatusnnya belum ada pencairan,\" kata Mankodri, Kamis (17/9). Mankodri didampingi Auditor Inspektorat Lampura, Rahardian Aristama, juga membeberkan, empat satker yang juga bermasalah berdasarkan laporan tersebut, tersebar di 1 bagian dan 3 OPD. Keseluruhannya, adalah Bagian Adsministrasi dan Pembangunan (Adbang), pemeliharaan sebesar Rp76 juta ditambah makan-minum sekitar Rp401 juta. Dinas Perdagangan sekitar Rp202 juta, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sekitar Rp52 juta pada pelaksanaan Bos ditingkat sekolah menengah. Ada juga Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Lampura, sekitar Rp155,4 juta. \"Untuk Bagian Adbang telah mengembalikan sekitar Rp70 juta dan Dinas Perdagangan Rp89 juta. Sementara lainnya belum pernah memulangkan kerugian negara dari pelaksanaan program dilakukan dilapangan,\" bebernya. Mankodri menjelaskan, total pelaksanaan program pemerintah dilakukan satuan kerja maupun OPD yang belum dipulangkan saat ini sekitar Rp932 juta. Dikurangi dengan pekerjaan dilakukan rekanan di DPUPR yang dilaksanakan oleh rekanan atau pihak ketiga. Pun begitu di Dinas Perdagangan (rekanan) dan Diskominfo (mitra kerja) Lampura. \"Untuk diskominfo itu, ada beberapa yang belum memiliki kelengkapan syarat administrasi, yaitu beberapa media yang belum dilaporkan pertanggung jawabannya,\" kata Mankodri. Sementara di Dinas Perdagangan terkait pekerjaan Rehab Pasar Comok Kecamatan Sungkai Barat dan Karangsari, Kecamatan Muara dilakukan oleh rekanan yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2019 lalu. \"Semuanya bedasarkan laporan BPK-RI perwakilan Lampung, terhadap anggaran di tahun 2019 lalu. Semua di tunggu paling lambat September 2020 ini,\" pungkasnya. (ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: