Iklan Bos Aca Header Detail

Polisi Lengkapi Alat Bukti Dugaan Perselingkuhan dan Penelantaran Anak Oknum Sipir

Polisi Lengkapi Alat Bukti Dugaan Perselingkuhan dan Penelantaran Anak Oknum Sipir

RADARLAMPUNG.CO.ID – Dugaan perselingkuhan dan penelantaran anak yang dituduhkan Krisnawati (30), kepada suaminya, EF (33), oknum sipir di Bandarlampung masih dalam penyelidikan Satreskrim Polresta Bandarlampung. Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu kelengkapan alat bukti untuk mendukung tuduhan yang dilayangkan Krisnawati terhadap EF. “Untuk saat ini kita masih terus berusaha melengkapi alat bukti. Karena setiap tuduhan yang diberikan itu kan harus berdasarkan bukti-bukti,” katanya. Terkait dugaan penelantaran anak oleh EF yang dituduhkan sang istri, Resky mengatakan, seseorang dapat dikatakan telah menelantarkan anak jika tidak lagi menafkahi minimal selama tiga bulan. “Nah, itu juga yang masih kita selidiki. Apakah unsur dari tuduhan tersebut sudah terpenuhi atau belum,” tandasnya. Diketahui sebelumnya, EF, oknum sipir di Bandarlampung dilaporkan sang istri, Krisnawati ke Polresta Bandarlampung dengan tuduhan perzinahan dan penelantaran anak. Pelaporan tersebut bermula saat EF terpergok sedang pergi bersama seorang teman wanitanya di kawasan Kota Karang, Telukbetung Timur, Bandarlampung pada 5 Juni 2021 lalu. Saat itu, EF berdalih hanya pergi untuk makan bersama temannya. Namun pernyataan tersebut tidak dipercayai sang istri dan pihak keluarga lantaran itu bukan kali pertama EF terpergok bersama teman wanita. Krisnawati juga mengaku, sebelumnya dia sempat melaporkan sang suami ke kepolisian. Namun, saat itu pihaknya didamaikan melalui jalur mediasi. (ega/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: