Iklan Bos Aca Header Detail

Polisi Ringkus Bandar Narkoba, Ini Jumlah Barangbukti yang Disita

Polisi Ringkus Bandar Narkoba, Ini Jumlah Barangbukti yang Disita

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), kembali meringkus seorang tersangka bandar narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (14/1). Tersangka yang diringkus adalah inisial YF (28) warga Dusun 1 Gedung Makripat Kecamatan Hulu Sungkai, lantaran padanya didapat barang berbentuk kristal di duga sabu (narkotika) dengan berat bruto 5,19 gram, sekitar pukul 16.30 WIB. Kasatres Narkoba, AKP Indra Wijaya mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dikatakan Kasat, dari informasi yang di terima serta serangkaian penyelidikan oleh tim, terduga pelaku (YF) berhasil kami tangkap di rumah kediamannya pada, Jumat (14/1). Menurutnya, barang bukti yang disita, yakni plastik klip bening berisikan barang berupa kristal diduga sabu (narkotika) berbagai ukuran dengan berat keseluruhan / bruto 5.19 gram, 1 (satu) unit timbangan digital merk Ming Heng pocket scale, 1 (satu) buah kaleng bekas rokok merk Gudang Garam, 1 (satu) buah centong dari pipet plastik, 1 (satu) buah kantong kain warna hitam, 5 (lima) lembar uang pecahan seratus ribu rupiah, 1 (satu) buah kantong warna hitam wadah timbangan serta 1 (satu) unit handphone merk Realme C15 warna biru. \"Tersangka merupakan bandar sabu yang telah lama menjadi incaran kita. Dia (YF) memiliki jaringan cukup besar. Masih kita dalami lebih lanjut, \" bebernya. Ia menerangkan, saat ini YF berikut barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampura, guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. \"Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya sendiri di atas 7 tahun penjara,\" tutupnya (ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: