Iklan Bos Aca Header Detail

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

radarlampung.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandarlampung mengamankan dua tersangka, pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, pada Sabtu (4/9). Kapolresta Bandarlampung, Kombes Ino Harianto melalui Kasatresnarkoba, Kompol Zainul Fachri mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.00 wib. Adapun kedua pelaku yakni Dani Andika (27) dan Yoga Riski Prabowo (31). Keduanya merupakan warga jl. Kota Raja gg. Takwa, Gunung Sari, Enggal, Bandarlampung. “Penangkapan keduanya dilakukan setelah anggota kita menerima laporan dari masyarakat,” katanya, Selasa (7/9). Berdasarkan informasi yang diterima, lokasi yang berada di jl. Kota Raha gg. Takwa, Gunung Sari, Enggal, Bandarlampung kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba, jenis sabu. Sambung dia, guna menindaklanjuti informasi tersebut, anggotanya kemudian melakukan observasi di lokasi tersebut. “Setelah melakukan observasi di tkp (tempat kejadian perkara), anggota kemudian menemukan dua pelaku berikut barang bukti,“ tambahnya. Adapun barang bukti yang didapat, antara lain 18 paket sabu-sabu ukuran kecil, 1 buah timbangan digital, 3 plastik pack plastik klip , 1 buah alat hisap/bong, 2 buah Hp beserta sim cardnya , dan buah dompet. Lebih jauh dia mengatakan, untuk saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polresta Bandarlampung dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Anggota juga masih melakukan pengembangan guna menentukan peran kedua tersangka, serta darimana kedua pelaku mendapatkan barang haram tersebut. “Untuk saat ini kita masih melakukan pemeriksaan lebih dalam dan melakukan pengembangan terkait kasus tersebut,” pungkasnya. (Ega/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: