Iklan Bos Aca Header Detail

Polisi Tangkap Maling Uang Rp315 Juta dan Emas 50 Gram saat Tidur

Polisi Tangkap Maling Uang Rp315 Juta dan Emas 50 Gram saat Tidur

RADARLAMPUNG.CO.ID - Masih ingat kasus pencurian yang menimpa Mukhtadi warga Kampung Karya Bakti, Kecamatan Meraksaaji, Kabupaten Tulangbawang, Selasa, 21 Januari 2020 lalu?

Ya, akibat pencurian tersebut, Mukhtadi yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) setempat mengalami kerugian uang tunai Rp315 juta dan emas 50 gram.

Kapolsek Gedungaji Iptu Suhardi mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, setelah buron hampir dua bulan aparat Polsek setempat bersama Tekab 308 Polres berhasil menangkap Mulyono alias Kempeng (34) yang juga warga Kampung Karya Bakti. Pelaku Mulyono ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Iptu Suhardi menerangkan, peristiwa tersebut bermula saat rumah dalam keadaan kosong karena di tinggalkan oleh Mukhtadi berpergian ke Solo, Jawa Tengah.

Pada hari selasa siang tanggal 21 Januari 2020, Mukhtadi baru pulang dari Solo. Ia kaget rumahnya berantakan seusai masuk kedalam.

Saat itu Mukhtadi mendapati jendela rumah dalam keadaan rusak, lalu korban masuk ke dalam kamarnya dan melihat keadaan kamar telah berantakan. Ia lalu memeriksa barang-barang berharga apa saja yang telah hilang diambil oleh pelaku.

\"Barang-barang korban yang hilang yaitu uang tunai Rp. 280 Juta yang disimpan di dalam box tupperware dibalik lemari kamar, uang tunai Rp35 juta yang disimpan di dalam tas yang tergantung di balik pintu kamar, uang dalam kaleng tabungan yang tidak diketahui jumlahnya dan emas 24 karat seberat 50 gram serta kalung dan gelang imitasi,\" ungkap Suhardi kepada radarlampung.co.id, Rabu (18/3).

Mendapati rumahnya telah dibobol maling, Mukhtadi lalu melaporkannya ke Mapolsek Gedungaji.

\"Petugas kami bersama Tekab 308 Polres langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, hari Selasa (17/03) sekira pukul 02.30 WIB, pelaku berhasil kami amankan di kediamannya saat istirahat,\" terang Kapolsek.

Dari dalam rumah pelaku, aparat kepolisian berhasil menyita barang bukti (BB) uang tunai Rp31 juta, kalung emas 24 karet seberat 50 gram serta perhiasan imitasi lainnya berikut surat pembelian perhiasan, palu, kain spanduk bekas, kaleng tabungan dan box tupperware.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Gedungaji dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: