Iklan Bos Aca Header Detail

Transaksi Elpiji 3 Kg, Diskopdag Pesbar Imbau Warga Daftarkan KTP-el ke Agen Elpiji

Transaksi Elpiji 3 Kg, Diskopdag Pesbar Imbau Warga Daftarkan KTP-el ke Agen Elpiji

Gas elpiji 3 Kg. (Pixabay.com)--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopdag) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) kembali mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan identitas kependudukannya melalui agen/pangkalan Elpiji untuk pendataan dan pencocokan data konsumen serta pencatatan transaksi khususnya untuk Elpiji atau Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran tiga Kilogram (3 Kg).

Kabid Perdagangan, Panji Adha Santoso, S.Kom, M.M., mendampingi Kepala Diskopdag Pesbar Siswandi, S.Kom, M.H., mengatakan bahwa, untuk pembelian elpiji 3 Kg itu memang sejak Maret 2024 lalu sudah mulai diterapkan oleh Pemerintah Pusat harus menggunakan KTP-el, dan mulai awal Juni 2024 ini pemerintah pusat kembali mengimbau masyarakat yang akan membeli LPG ukuran 3 Kg di pangkalan/agen elpiji harus menggunakan KTP-el.

“Diseluruh Indonesia sebenarnya sudah diterapkan, termasuk di Kabupaten Pesbar ini bahwa untuk pembelian elpiji 3 Kg itu menggunakan KTP-el, dan warga yang menggunakan KTP-el untuk membeli elpiji 3 Kg tersebut juga harus sudah terdaftar,” katanya.

Karena itu, lanjutnya, masyarakat di Kabupaten Pesbar ini diharapkan untuk segera mendaftarkan identitas kependudukannya (KTP-el) melalui agen/pangkalan elpiji yang ada di Kabupaten Pesbar ini. Hal tersebut sesuai Kepmen ESDM No.37.K/MC.01/MEM.M/2023, dan Kepdirjen Migas No.99.K/MC.05/DJM/2023, dalam pendistribusian isi ulang LPG 3 Kg secara tepat sasaran, ditahap I akan dilakukan proses pendataan rumah tangga dan usaha Mikro pengguna LPG 3 Kg untuk memasak.

BACA JUGA:Jelang Idul Adha 2024, Pemkab Tulang Bawang Cek Kesehatan Hewan Ternak, Begini Hasilnya

“Serta nelayan sasaran dan petani sasaran penerima bantuan paket converter Kit LPG 3 Kg dari Pemerintah oleh PT Pertamina (Persero) melalui sub penyalur/pangkalan LPG 3 Kg dengan menggunakan aplikasi berbasis web,” jelasnya.

Masih kata dia, untuk di Kabupaten Pesbar hingga kini memang masih belum terlihat maksimal.

Meski begitu, mudah-mudahan kedepan dalam pendataan dan pencocokan data terkait itu diharapkan dapat maksimal.

Sehingga, masyarakat dapat lebih mudah untuk mendapatkan elpiji 3 Kg di pasaran. Terutama bagi masyarakat kurang mampu maupun pelaku usaha mikro.

BACA JUGA:Curi Uang Rp 9,4 Juta di Rumah Tetangga, Bocah 16 Tahun Diamankan Polsek Blambangan Umpu

“Karena memang elpiji 3 Kg yang beredar di pasaran itu harusnya memang diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu dan juga pelaku usaha mikro, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: