Polisi Tangkap Pencuri Buah Sawit

Polisi Tangkap Pencuri Buah Sawit

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Denteteladas menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) buah sawit. Tersangka adalah Suberi alias Beri (35), warga Kampung Gedungmeneng Induk, Kecamatan Gedungmeneng, Tulangbawang. Kapolsek Denteteladas Iptu Eman Supriatna mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Endang Sutarman (42), warga Dusun Menang Mulya, KM 58, Kampung Gedungmeneng. Pada hari Sabtu (19/2), sekira pukul 02.00 WIB, Kapolsek bersama personel lainnya melaksanakan patroli pencegahan curat, curas, dan curanmor (C3). Tiba-tiba seorang personel mendapatkan telepon dari korban bahwa ada seorang laki-laki tidak dikenal masuk ke dalam kebun dan mencuri buah sawit miliknya. Kapolsek bersama personelnya langsung mengecek kebenaran dari informasi tersebut. \"Setelah tiba di lokasi, ternyata benar pelaku sedang memanen buah sawit di kebun milik korban. Sehingga pelaku langsung ditangkap dengan BB buah sawit,\" kata Iptu Eman, Senin (21/2). Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti (BB) sepeda motor merk Honda warna hitam, obrok, angkong/roli, dan 500 kg buah sawit segar. Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Denteteladas dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (nal/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: