Iklan Bos Aca Header Detail

Polisi Ungkap Modus Oknum Pelatih Pencak Silat Cabuli Lima Muridnya

Polisi Ungkap Modus Oknum Pelatih Pencak Silat Cabuli Lima Muridnya

radarlampung.co.id - Suhartono (45), warga Tiyuh Panaragan Jaya Indah, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) nyaris dihakimi warga sebelum berhasil diamankan Polsek Tumijajar, Senin (14/10).

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tuba, terungkap kalau pelaku yang merupakan oknum guru/pelatih pencak silat yang tergabung IPSI (ikatan pencak silat seluruh indonesia) Kabupaten Tubaba telah melakukan perbuatan asusila kepada lima orang murid perempuan.

“Adapun kelima orang korbannya yaitu berinisial NL (13), TI (16), WS (17), SI (20) yang merupakan warga Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tubaba dan LS (17) yang merupakan warga Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra mewakili Kapolres Tuba AKBP Syaiful Wahyudi, Selasa (15/10).

Ia mengungkapkan, aksi bejat tersangka tersebut ternyata telah berlangsung sejak tahun 2016 dan dialami korban SI. Perbuatan asusila ini pertama kali dilakukannya di rumah korban ketika dalam keadaan sepi tidak ada orang. Lalu bulan April 2016 tersangka kembali melakukan perbuatan asusila terhadap korban di salah satu hotel yang ada di Bandarlampung, waktu itu korban sedang mengikuti kegiatan O2SN (olimpiade olahraga siswa nasional) pencak silat tingkat provinsi.

Kemudian, bulan April 2019, perbuatan asusila tersangka ini dialami oleh korban LS, TI dan WS di tempat latihan yang berada di bekas Ponpes (pondok pesantren) Panaragan Jaya Indah dan di salah satu SMK (sekolah menengah kejuruan) Negeri di Tubaba. Aksi tersangka tersebut dilakukannya setelah selesai kegiatan belajar mengajar.

Ternyata ditahun 2019 perbuatan asusila ini juga dialami oleh korban NL, juga di tempat yang sama seperti yang dialami oleh korban LS, TI dan WS dan aksi tersangka juga dilakukan setelah selesai kegiatan latihan. Tak sampai di situ saja, bulan Juli 2019 korban NL kembali mengalami perbuatan asusila yang dilakukan oleh tersangka, bertempat di salah satu hotel yang ada di Bandar Lampung, saat itu korban NL sedang mengikuti kegiatan O2SN (olimpiade olahraga siswa nasional) pencak silat tingkat provinsi.

“Modusnya tersangka ini dalam melakukan perbuatan asusila terhadap para korbannya dengan dalih melakukan pemijitan menggunakan lotion pada seluruh tubuh korban sebagai alasan untuk peregangan otot,” ungkap Sandy.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tuba dan akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2) dan (4) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(fei/rnn/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: