Iklan Bos Aca Header Detail

Polres dan Polsek tak Sanggup, Polda Lampung Bakal Ambil Alih Kasus Pemerkosaan Penyandang Disabilitas

Polres dan Polsek tak Sanggup, Polda Lampung Bakal Ambil Alih Kasus Pemerkosaan Penyandang Disabilitas

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyatakan, Polsek Blambanganumpu masih menangani kasus dugaan pencabulan yang dialami MG (18). \"Lebih bagus ditanyakan ke Kapolres Waykanan. Karena dia (korban, Red) sudah membuat laporan di polsek. Jadi kita lihat dulu penyelesaian perkaranya seperti apa,\" kata Zahwani, Senin (28/9). Menurut dia, proses peralihan bisa dilakukan jika polres atau polsek tidak sanggup dalam menangani kasus tersebut. \"Tidak bisa secepat itu dialihkan. Jadi yang berhak melimpahkan itu adalah Polres Waykanan. Ini jika penyidik di sana tidak bisa menanganinya. Maka dilimpahkan. Kecuali jika korban langsung melapor ke Polda Lampung,\" tandasnya. Sebelumnya, Lembaga Advokasi Perempuan Damar mendesak Polda Lampung mengusut tuntas kasus pelecehan seksual yang menimpa MG (18), warga Blambanganumpu, Waykanan. Terlebih, peristiwa itu dialami gadis berkebutuhan khusus tersebut sejak dua tahun lalu. Tim advokat penanganan kasus sekaligus kuasa hukum MG, Meda Fatmawati mengatakan, wanita itu diduga diperkosa oleh ES (72). Namun kasus yang dilaporkan sejak Senin (6/7) tersebut belum ada perkembangan. Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban dan cucu pelaku melakukan penggerebekan. Sayangnya, cucu pelaku diduga tidak mau memberikan kesaksian. Korban sehari-hari menumpang nonton televisi di rumah pelaku. Saat mengintimi korban, pelaku mengancam dengan pisau dan menyumpal mulutnya. (mel/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: