Polres Lampura Ringkus 22 Tersangka

Polres Lampura Ringkus 22 Tersangka

radarlampung.co.id - Satu bulan menjelang Hari Bhayangkara Ke- 75 tahun 2021, Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil mengungkap 17 kasus kejahatan dengan mengamankan sebanyak 22 tersangka dengan berbagai macam barang bukti hasil kejahatan.

Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, kasus yang berhasil diungkap oleh jajaranya yakni curas 2 kasus, curat 5 kasus, curasmor 1 kasus, curanmor 2 kasus, pengeroyokan 1 kasus, aniaya biasa 1 kasus, cabul 3 kasus, ITE (muatan asusila) 1 kasus dan pengancaman 1 kasus dengan mengamankan 22 tersangka.

\"Dari 22 tersangka yang di amankan, 2 diantaranya inisial HS (30) warga desa Surakarta Kecamatan Abung Timur dengan kasus curas begal dan FI (22) warga Desa Panca warna Kecamatam Selagai Lingga Kabupaten Lamteng, kasus curas mobil rental dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan aktif saat akan di tangkap,\" kata AKBP Bambang Yudho Martono, didampingi Kabag Ops Kompol Hadi Sutomo dan Kasat Reskri AKP Gigih saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres setempat, Rabu (30/6).

Selain menangkap para tersangka, pihaknya juga menyita berbagai macam barang bukti hasil kejahatan berupa mobil 2 unit, sepeda motor 2 unit, sajam 2 bilah, Hp 4 unit dan Lain-lain 18 macam.

\"Hasil ungkap ini bukti nyata komitmen Polres Lampura dan jajaran dalam memberantas segala bentuk gangguan kriminalitas yang terjadi di wilayah hukumnya\" ungkap Bambang.

Dia menambahkan, Polres Lampura juga mengamankan 25 tersangka premanisme dan 16 tersangka lainnya pungli dengan barang bukti Uang sebesar Rp 2.76.000 (Dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), cangkul 1 buah, miras 1 botol merk anggur merah dan minuman tuak.

\"Para tersangka, sudah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif. Nantinya akan dijerat dengan pasal yang di sangkakan kepada mereka,\" pungkasnya (ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: