Fajrun Najah Ahmad Divonis 2 Tahun Penjara

Fajrun Najah Ahmad Divonis 2 Tahun Penjara

radarlampung.co.id - Mantan Sekretaris DPW Partai Demokrat Fajrun Najah Ahmad divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, lantaran terbukti melakukan penggelapan Rp2,75 miliar.

\"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun penjara kepada Fajrun Najah Ahmad. Terdakwa terbukti melakukan penggelapan,\" ujar Ketua Majelis Hakim Pastra Joseph Ziraluo, Kamis (20/2).

Menurut Pastra -sapaan akrabnya-, Fajrun terbukti melanggar pasal pasal 372 KUHP tentang penggelapan. \"Untuk itu menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan dan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,\" jelasnya.

Untuk diketahui, vonis yang diberikan oleh majelis hakim ini lebih ringan dari pada yang diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salahudin dengan kurungan penjara selama 3 tahun. (ang/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: