Polres Lampura Ungkap Kasus Pertambangan Batubara

Polres Lampura Ungkap Kasus Pertambangan Batubara

radarlampung.co.id - Baru lima hari menjabat sebagai Kapolres Lampung Utara (Lampura), AKBP Bambang Yudho Martono, langsung membuat gebrakan dengan menggelar Konferensi Pers ungkap kasus Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batubara, Mapolres setempat, Senin (24/2).

Bambang mejelaskan, RZ oknum Kepala Desa (Kades) Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampura ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil pemeriksaan diketahui diduga kuat menyimpangkan Dana Desa tahun 2017. Dari anggaran sebesar Rp 1,1 miliar, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 411.803.600.

\"Untuk pelaku kita kenakan pasal 2 dan 3 UU No. 20 Tahun 2001 mengenai tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun,\" kata AKBP Bambang saar gelar Konferensi Pers.

Menurutnya, selain Tindak Pidana Korupsi, Polres Lampura juga berhasil mengungkap Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batubara dengan mengamankan 6 tersangka.

\"Sebanyak enam orang diamankan oleh anggota reskrim Polres Lampura. Mereka diduga tidak memiliki izin dalam pengangkutan batubara dari Tanjung Enim, Sumatera Selatan untuk dibawa ke Cilegon, Banten, pada Rabu 12 Februari 2020, lalu\" ujarnya.

Awalnya ada informasi dari warga adanya angkutan batubara yang melintas di wilayah hukum Polres Lampura, kemudian, di rumah makan Desa Sukamenanti, Bukit Kemuning, anggota melihat tiga mobil Fuso Merk HINO bermuatan Batu Bara.

Ditempat tersebut, anggota menanyakan perizinannya kepada ketiga sopir mobil tersebut. Namun, hal tersebut tidak bisa disanggupi para supir batubara tersebut. Sebab, kata dia, tidak satupun dokumen perizinan sehingga ketiga supir truk Indra Darmalis (39 warga Kelurahan Gunung Putri, Bogor. Kemudian Jefri Solehan (25) warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, dan Febridianto (24) warga kelurahan Campang Jaya, Sukabumi, Bandar Lampung diamankan anggota Kepolres Lampura.

\"Akhirnya, anggota kemudian melakukan pemeriksaan berkelanjutan dengan mengamankan orang yang menyuruh sopir untuk mengangkut batubara yang dikelola oleh Romanasyah Zebua (27) warga Tanjung Enim Selatan, Lawang Kidul, Muara Enim, Sumatera Selatan. Serta Yulian Pradana (24) warga Campang Jaya, Sukabumi, Bandar Lampung,\" papar AKBP Bambang.(ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: