Polres Lamtim Amankan Pencabul Anak Tiri

Polres Lamtim Amankan Pencabul Anak Tiri

radarlampung.co.id - Lagi, Polres Lampung Timur mengamankan tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka adalah Maryono (53) warga Kecamatan Sukadana. Sedangkan korbannya adalah AP (6) yang juga merupakan anak tiri tersangka. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Faria Arista menjelaskan, pertama kali aksi pencabulan itu dilakukan tersangka di wilayah Kecamatan Purbolinggo pada 16 Januari 2020 lalu. Itu ketika ibu korban sedang bekerja  di wilayah Jakarta. Perbuatan selanjutnya, dilakukan tersangka di rumahnya di wilayah Kecamatan Sukadana. Setiap melakukan perbuatan itu, tersangka mengancam akan memukul korban bila melaporkan ke ibunya. Perbuatan bejat tersangka akhirnya terungkap dari pengaduan korban ke ibunya saat pulang dari kerja. Perbuatan itu kemudian dilaporkan ibu korban ke Polres Lamtim. Berdasarkan laporan korban, petugas Polres Lamtim mengamankan tersangka, di wilayah Kecamatan Labuhanratu,Senin (20/1). Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 dan 81 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara tersangka saat menjalani pemeriksaan mengaku nekat mencabuli anak tirinya karena khilaf. Menurut, lelaki yang pernah 3 kali menikah ini menuturkan, istrinya bekerja di luar daerah. Sedangkan, korban tinggal bersamanya. Karena, kesepian tersangka nekat mencabuli korban. \"Saya kapok dan siap mempertanggungjawabkan perbuatan itu,\"kata tersangka. Diketahui, sebelumnya Polres Lamtim mengamankan tersangka penculik dan pencabul anak di bawah umur. Tersangka adalah Siswanto (42) warga Kecamatan Margatiga.  (wid/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: