Polres Lamtim Amankan Pengedar 14,52 Gram Sabu

Polres Lamtim Amankan Pengedar 14,52 Gram Sabu

RADARLAMPUNG.CO.ID-Polres Lampung Timur mengamankan tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu.  Tersangka adalah Sy (34) warga Kecamatan Jabung Lampung Timur. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 52 platik klip bening yang berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 14,52 gram. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Dennis Arya Putra menjelaskan, berdasarkan informasi masyarakat lelaki lulusan SMP tersebut diduga sebagai pengedar sabu. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan. Setelah, dugaan menguat maka petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka berikut barang bukti tersebut, Rabu (13/1). Setelah dilakukan pengembangan penyidikan, petugas Polres Lamtim mengamankan IB (31) juga warga Kecamatan Jabung, Kamis (14/1). Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dan alat hisap. \"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih laniut,\"terang AKP Dennis Arya Putra, Jumat (15/1). (wid/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: