Iklan Bos Aca Header Detail

Polres Lamtim Amankan Tersangka Penusuk Agen Peralatan Kompor Gas

Polres Lamtim Amankan Tersangka Penusuk Agen Peralatan Kompor Gas

RADARLAMPUNG.CO.ID - Setelah satu bulan melakukan penyelidikan. Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap Indra Fauzi (24) seorang agen peralatan kompor gas. Kasus curas yang terjadi pada 13 Maret 2021 tersebut sempat viral. Itu karena upaya warga melakukan pertolongan terhadap korban yang mengalami luka tusuk diunggah di media sosial. Dari pengungkapan kasus itu, Polres Lamtim mengamankan dua tersangka. Masing-masing TM (17) dan TA (17) warga Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Faria Arista menjelaskan, ke dua tersangka melakukan aksi curas dengan cara mengajak korban menuju wilayah Kecamatan Margasekampung Lamtim. Ke dua tersangka dan korban berangkat dari Bandarlampung menuju Kecamatan Margasekampung dengan mengendarai satu unit sepeda motor Yamaha Vega milik TM. Namun, ketika melintasi areal perkebunan Desa Peniangan Kecamatan Margasekampung, ke dua tersangka berhenti. Di lokasi itu, ke dua tersangka langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis pisau. Ke dua tersangka kemudian kabur sembari, membawa telepon genggam merek Samsung A51 berikut tas berisi dompet dan peralatan kompor gas milik korban. Dari laporan korban dan hasil penyelidikan, akhirnya ke dua tersangka berhasil diamankan Tekab 308 Polres Lamtim di rumah kontrakannya di wilayah Bekasi Jawa Barat, tanpa perlawanan, Senin (12/4). Saat menjalani pemeriksaan, ke dua tersangka mengaku nekat melakukan aksi curas karena ingin menguasai harta korban. Selain itu, mereka juga mengaku sakit hati dengan korban. Sebab, mereka sudah lama membantu usaha korban menjual peralatan kompor gas seperti regulator dan selangnya. Namun, mereka sering dimarah korban, sehingga sakit hati. (wid/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: