Polres Lamtim Tabuh Genderang Perang Terhadap Perjudian

Polres Lamtim Tabuh Genderang Perang Terhadap Perjudian

radarlampung.co.id-Upaya Polres Lampung Timur memberantas tindak perjudian berlanjut. Kali ini, Polres Lampung Timur mengamankan seorang penjudi kartu remi jenis Samhong di wilayah Kecamatan Sukadana. Tersangka, yang berhasil diamankan adalah, Wh (44) warga Kecamatan Sukadana. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan menjelaskan, penangkapa terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang praktik perjudian di wilayah Desa Pakuanaji Kecamatan Sukadana. Dari informasi itu, jajarannya berhasil mengamankan, tersangka berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa, 3 set kartu remi dan uang tunai Rp122 ribu, Senin (17/2). “Tersangka dan barang bukti, kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,”jelas AKBP Wawan Setiawan. Sebelumnya, Polsek Sekampungudik Lampung Timur mengamankan, DS (27) warga Desa Gunungsugih Besar karena disangka sebagai penjual judi toto gelap (togel). Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Sekampungudik Iptu Mirga menjelaskan, penangkapan terhadap DS berawal dari informasi masyarakat tentang perjudian togel di wilayah Desa Gunungsugih Besar. Mendapat informasi itu, petugas Polsek Sekampungudik melakukan penyelidikan dan mencurigai DS sebagai penjual judi togel. Benar saja, saat dilakukan penggrebekan, petugas Polsek Sekampungudik mendapatI DS sedang merekap pembelian judi togel, Sabtu (15/2). Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp349 ribu, sebuah laptop, 2 buah HP, 1 lembar kertas rekapan hasil pembelian togel, kopelan cek togel dan1 lembar kertas daftar pembeli togel. Selain penjudi togel, Polsek Sekampungudik juga berhasil mengamankan 4 penjudi kartu remi, Kamis (13/2). Masing-masing, MR (26), SR (42), HL (37) dan RH (40) semuanya warga Desa Sindanganom Kecamatan Sekampungudik. Berikut para tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 set kartu remi dan uang tunai Rp252 ribu. Penangkapan terhadap para penjudi juga dilakukan Polsek Labuhanratu Lamtim, Selasa (11/2). Masing-masing, TA (27) dan AA (31) warga Kecamatan Labuhanratu. Kemudian, AS (29) warga Kecamatan Sukadana dan IS (30) warga Kecamatan Sragi Lampung Selatan. Berikut para penjudi kartu lanay itu turut diamankan barang bukti berupa, 2 set kartu remi dan uang tunai Rp340 ribu. Dua hari sebelumnya, Polres Lampung Timur juga menggrebek arena perjudian sabung ayam dan koprok di wilayah Desa Brajasakti Kecamatan Wayjepara, Minggu (9/2). Dari penggrebekan itu, petugas berhasil mengamankan 6 ekor ayam jantan dan 85 unit sepeda motor dari berbagai merek. (wid/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: