Polres Tuba Sita 1,90 Gram Sabu, Satu Tersangka Diamankan

Polres Tuba Sita 1,90 Gram Sabu, Satu Tersangka Diamankan

RADARLAMPUNG.CO.ID- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang (Tuba) berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu. Dia adalah Murdipin alias Jipin (33), warga Kampung Wiralaga I, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji. Pelaku ditangkap hari Rabu (24/3), sekira pukul 15.00 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjarmargo, Tulangbawang. Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan di Kecamatan Banjarmargo. \"Dari TKP (tempat kejadian perkara) petugas menyita barang bukti (BB) satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,90 gram, lima bungkus plastik klip kosong, kotak rokok merk Ina Mild, dua lembar bukti transfer dan handphone (HP) merk samsung warna putih,\" kata AKP Anton, Minggu (28/3). Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (nal/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: