Iklan Bos Aca Header Detail

Polres Tuba Tangkap Begal Sadis yang Beroperasi di Perkebunan Tebu

Polres Tuba Tangkap Begal Sadis yang Beroperasi di Perkebunan Tebu

RADARLAMPUNG.CO.ID - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang berhasil menangkap seorang begal yang beroperasi di perkebunan tebu areal PT Sweet Indo Lampung (SIL). Dia adalah Sodikin alias Deri (20), warga Kampung Bakung Rahayu, Kecamatan Gedungmeneng, Tulangbawang. Sebelum ditangkap, Sodikin sempat buron selama 24 bulan 16 hari. Selain Sodikin, Tekab 308 Polres Tulangbawang saat ini masih memburu dua rekannya yang biasa beroperasi dengannya. Penangkapan Sodikin bermula dari laporan Rio Agusta (27), warga Jalan Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala. Saat itu, Jum\'at 3 Agustus 2018 sekira pukul 14.00 WIB, Rio hendak pulang dari Kampung Gunung Tapa menuju rumahnya. Ia mengendarai sepeda motor Yamaha Mio hitam BE 2397 BD. Saat melintas di jalan poros KM 22 PT SIL, tiba-tiba Rio merasa curiga ada yang mengikuti. Setelah menengok ke belakang ternyata benar. Tiga orang dengan gerak gerik mencurigakan sedang mengikuti dia. Mereka mengendarai satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa plat nomor. Rio kemudian berinisiatif untuk kabur. Apes, ketiga orang tersebut sudah berada tepat di samping motornya. Rio kemudian dipepet. Setelah itu sepeda motornya ditendang para pelaku sehingga terjatuh. Saat Rio terjatuh, Sodikin turun dari motor dan langsung mendatanginya. Ia lalu mengayunkan sebilah golok ke arah kepala Rio. Beruntung, Rio berhasil menghindar. Para pelaku termasuk Sodikin lalu kabur membawa sepeda motor korban. Rio ditinggalkan ketiga pelaku di tengah areal perkebunan tebu. Rio kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Tulangbawang. Polisi bergerak. Setelah cukup lama mencari keberadaan para pelaku. Akhirnya, Rabu (19/8) sekira pukul 23.30 WIB, Sodikin --salah satu dari tiga pelaku-- berhasil ditangkap. Di rumahnya. Dan tanpa perlawanan. \"Dari rumah pelaku petugas menyita barang bukti (BB) sebilah senjata tajam (sajam) jenis golok yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatannya,\" kata Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro diwakili Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, Jumat (21/8). Saat ini Sodikin masih dipemeriksa secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: