Polres Tuba Tangkap Seorang Pemuda, Sita 10 Paket SS

Polres Tuba Tangkap Seorang Pemuda, Sita 10 Paket SS

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang berhasil menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku peredaran gelap narkotika. Pemuda tersebut adalah Gian Andika (23), warga Jalan 4, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 10 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,03 gram, 5 bungkus plastik klip kosong, pipet plastik yang ujungnya berbentuk sekop (sendok sabu), sumbu kompor, stabilo warna hijau, telepon genggam merk Nokia warna biru dan sepeda motor Yamaha Fino warna abu-abu tanpa plat nomor. Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang AKP Anton Saputra menjelaskan, pemuda ini ditangkap Minggu (20/6), sekira pukul 01.00 WIB, di Jalan 3, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala. Penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Polisi mendapat informasi jika di Jalan 3, Kelurahan Menggala Tengah, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. \"Saat petugas di lokasi ada seorang pemuda dengan gerak gerik mencurigakan. Petugas geledah badan pemuda tersebut, hasilnya ditemukan BB narkotika jenis sabu,\" kata AKP Anton, Selasa (22/6). Saat ini pemuda tersebut di tahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: