Iklan Bos Aca Header Detail

Gagal Bebas, Terpidana Korupsi Bandara Ini Kembali Dijebloskan ke Penjara

Gagal Bebas, Terpidana Korupsi Bandara Ini Kembali Dijebloskan ke Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sempat diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Terpidana kasus korupsi pembebasan lahanĀ (land clearing) Bandara Radin Inten II yakni Sulaiman Bin M. Amin resmi dieksekusi kembali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung bidang Pidana Khusus (Pidsus). Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra menjelaskan, sebelumnya terpidana sempat diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang. Lalu atas putusan bebas tersebut penuntut umum mengajukan kasasi. \"Jadi Mahkamah Agung (MA) pun memenangkan kasasi jaksa. Dan setelah putusan dari MA itu keluar, jaksa pun langsung mengeksekusi pada Senin, 31 Januari 2022 lalu ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Bandarlampung,\" katanya, Minggu (6/2). Menurut Made, sebelum Sulaiman menjalani eksekusi, terpidana terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Satelit, Bandarlampung. Dari hasil pemeriksaan kesehatan, terpidana Sulaiman dinyatakan sehat dan non reaktif Covid-19. \"Lalu selanjutnya pada pukul 18.15 WIB tim Jaksa eksekusi Kejati Lampung membawa terpidana Sulaiman Bin M. Amin ke Lapas untuk menjalani putusan kasasi No. 2680k/Pid.Sus/2020 tanggal 19 Juli 2021,\" kata dia. Lanjut Made, adapun isi amar putusan Kasasi No. 2680k/Pid.Sus/2020, yakni menjatuhan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000, subsidiair pidana kurungan 4 bulan. \"Lalu menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.083.450.427 subsidiair 2 tahun penjara. Menetapkan Barang Bukti No. 1-87 sebagaimana tuntutan JPU tanggal 2 April 2020. Dan membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,\" jelasnya. Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung menjatuhkan vonis bebas kepada Sulaiman, terdakwa dugaan korupsi land clearing Bandara Radin Inten II Lampung. \"Terdakwa tidak terbukti secara sah dalam melakukan tindak pidana korupsi,\" kata majelis hakim Syamsudin. Putusan tersebut bertolak belakang dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU Zahri Kurniawan menuntut terdakwa agar dihukum kurungan penjara selama enam tahun dan enam bulan. Selain itu, juga dengan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan penjara. \"Kami pikir-pikir dulu selama satu minggu, sebelum mengambil keputusan untuk melakukan banding,\" kata JPU Zahri Kurniawan. Sementara itu, Tim penasihat hukum terdakwa, Ahmad Handoko mengatakan sangat menghargai keputusan majelis hakim. Putusan itu menurutnya sudah sesuai dengan pernyataan pembelaannya yang dibacakan kepada majelis hakim bahwa kliennya tidak bersalah. \"Kami sangat berterima kasih atas putusan ini. Majelis hakim telah mengabulkan permintaan kami melalui pembelaan bahwa klien kami tidak bersalah,\" katanya. Terdakwa Sulaiman menjalani sidang merupakan rentetan dari dua tersangka mantan Kadis Perhubungan Lampung Albar Hasan dan Budi Rahmadi --seorang rekanan. Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek land clearing Bandara Radin Inten II Lampung pada tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp8,7 miliar, dan merugikan keuangan negara senilai Rp4,5 miliar. Proyek land clearing tersebut adalah program pemerintah untuk memperluas runway atau landasan pacu pesawat sebagai salah satu syarat Bandara Radin Inten II menjadi bandara internasional. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: