Iklan Bos Aca Header Detail

Gagal Membegal Gegara Korban Melawan, Akhirnya Malah Kena Massa

Gagal Membegal Gegara Korban Melawan, Akhirnya Malah Kena Massa

radarlampung.co.id-Tekab 308 Polres Tulangbawang (Tuba) bersama warga menangkap tiga pelaku percobaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ketiganya yakni Joko Supriyanto (20), Tn (16) dan An (17). Seluruhnya warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tuba. Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mengatakan, peristiwa percobaan tindak pidana curas tersebut terjadi hari Senin (7/10), sekira pukul 19.00 WIB, di Tiyuh/Kampung Pagar Buana, Jembatan Perbatasan Tiyuh Balam Asri, Kecamatan Way Kenanga Tulangbawang Barat.  “Adapun identitas korban Muhadi (40), berprofesi tani, warga Tiyuh Balam Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tubaba,” ujar AKP Sandy, Rabu (9/10). Peristiwa berawal saat korban bersama Darmanto (37) rekannya menumpang sepeda motor honda CB150 melintas jalan kampung. Tiba di jembatan, ketiga tersangka langsung menghadang dan memukul punggung korban. Tetapi, Muhadi dan Darmanto melawan. Mengetahui korban melawan, ketiga tersangka kabur. “Korban dan saksi lalu mengejar para pelaku sambil berteriak meminta tolong kepada warga, warga yang mendengar teriakan tersebut langsung ikut mengejar para pelaku. Akhirnya para pelaku berhasil ditangkap oleh warga di jalan Kampung Mekar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang dan sempat menjadi bulan-bulanan massa,”ungkap AKP Sandy. Tak lama kemudian polisi datang dan mengamankan ketiganya. An yang menderita luka dirawat di RS Mutiara Bunda. Sementara dua tersangka lain sudah ditahan. “Ketiga pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun,” katanya.(fei/rls/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: