Gaji Komisioner Baznas Lambar Dua Kali Gaji Bupati

Gaji Komisioner Baznas Lambar Dua Kali Gaji Bupati

RADARLAMPUNG.CO.ID - Penghasilan komisioner Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lampung Barat cukup besar. Bahkan melebihi gaji pokok yang diterima Bupati Parosil Mabsus. Berdasar data yang berhasil dihimpun per bulan bupati mengantongi penghasilan, khususnya gaji pokok sebesar Rp2.100.000 (belum termasuk penghasilan lainnya sebesar Rp3.300.000). Sementara untuk komisioner Baznas Lambar, posisi ketua sebesar Rp5,5 juta per bulan dan empat anggota masing-masing Rp4,5 juta. Ini belum termasuk honor kegiatan, dan perjalanan dinas lainnya. Untuk membayar gaji komisioner Baznas ini dialokasikan sebesar Rp282 juta dari dana zakat. Saat dikonfirmasi, Komisioner Baznas Lambar Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum Sufa’at, membenarkan besaran gaji yang diterima. Hanya saja, jika mengacu pada surat edaran Ketua Baznas RI Nomor 3/2018 tentang penyebarluasan keputusan Ketua Baznas Nomor 24/2018 tentang pedoman manajemen amil zakat Baznas Provinsi dan kabupaten/kota, masih belum sesuai. Di mana, besaran  gaji atau honor pimpinan Baznas provinsi dan kabupaten/kota dapat diusulkan paling sedikit 3-5 kali upah minimum provinsi (UMP). ”Harusnya memang seperti itu, 3-5 kali UMP. Tetapi kan, kita juga melihat kondisi keuangan. Tidak memungkinkan jika mengacu pada SE tersebut,” kata Sufa’at, Rabu (30/3). Disinggung sumber gaji dari komisioner dan staf di sekretariat Baznas, Sufa’at menjelaskan, mengingat dana hibah yang diterima dari APBD Lambar hanya Rp125 juta, itu tidak bisa membayar seluruh gaji komisioner. Terlebih staf. Karena itu pihaknya menutupi kekurangan dari dana zakat. ”Iya, kan tidak cukup. Kalau tidak salah, tahun ini kita hanya mendapat Rp125 juta. Jadi kita menutupi dari zakat. Tetapi mengambil dari operasional yang katagori amil,” urainya. Sementara Ketua Baznas Lambar Abdul Rosyid belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui ponselnya, meski aktif, tidak menjawab. (nop/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: